Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 17/POJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 136
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip:
BAB II
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dan memiliki benturan kepentingan wajib mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah adanya benturan kepentingan atas Efek yang ditransaksikan tersebut dengan ketentuan:
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan:
Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Produk Investasi di atas kepentingan:
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan