Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 43 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 95
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
BAB II
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dan memiliki benturan kepentingan wajib mengungkapkan secara tertulis kepada Nasabah adanya benturan kepentingan atas Efek yang ditransaksikan tersebut dengan ketentuan:
Anggota Komite Investasi yang memiliki benturan kepentingan terhadap keputusan yang akan diambil dalam rapat Komite Investasi wajib abstain dalam rapat Komite tersebut.
Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Nasabah di atas kepentingan:
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait:
Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi dilarang menerima hadiah atau manfaat yang mengandung benturan dengan kepentingan Nasabah atau benturan dengan kewajibannya terhadap Nasabah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan