Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 23 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BPRS wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko untuk pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
BAB IV
Kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup:
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang