1.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.Aset Produktif adalah penyediaan dana BPRS dalam mata uang rupiah untuk mendapatkan penghasilan, antara lain dalam bentuk pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia, dan penempatan pada bank lain sesuai dengan prinsip syariah.
3.Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BPRS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
4.Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudharabah adalah Pembiayaan dalam bentuk kerjasama suatu usaha antara BPRS yang menyediakan seluruh modal dan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh BPRS kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
5.Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah adalah Pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara BPRS dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
6.Pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah adalah Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
7.Pembiayaan berdasarkan akad istishna yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna adalah Pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
8.Pembiayaan berdasarkan akad ijarah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
9.Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyah bittamlik yang selanjutnya disebut Pembiayaan IMBT adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
10.Pembiayaan berdasarkan akad qardh yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh adalah Pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
11.Penempatan pada Bank Lain adalah penempatan dana pada bank umum syariah, unit usaha syariah, atau BPRS lain berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan/atau penempatan dana lainnya sesuai dengan prinsip syariah.
12.Proyeksi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat PBH adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima BPRS dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BPRS dan nasabah.
13.Realisasi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat RBH adalah pendapatan yang diterima BPRS dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.
14.Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang dibeli BPRS untuk penyelesaian Pembiayaan, baik melalui pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal nasabah telah dinyatakan macet.
15.Penyisihan Penghapusan Aset Produktif yang selanjutnya disingkat PPAP adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset Produktif.
16.Direksi adalah organ BPRS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPRS untuk kepentingan BPRS, sesuai dengan maksud dan tujuan BPRS serta mewakili BPRS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
17.Dewan Komisaris adalah organ BPRS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
18.Nasabah adalah orang perseorangan, perusahaan, atau pihak yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari BPRS.
19.Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan BPRS dalam kegiatan Pembiayaan terhadap Nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.
20.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.