DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025

Nomor
34
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
89

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola TI BPR dan BPR Syariah, arsitektur TI BPR dan BPR syariah, penerapan manajemen risiko penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah, ketahanan dan kemanan siber, penggunaan pihak penyedia jasa TI dalam penyelenggaraan TI BPR dan BPR syariah, aplikasi inti perbankan dan penempatan sistem elektronik, pengelolaann data dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah, pengendalian dan audit intern BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah, pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks89PDFHirarki

Memuat teks peraturan…