Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75 /POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 75 /POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OTORITAS JASA KEUANGAN tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPR dan BPRS dilarang melakukan kegiatan penyediaan jasa Teknologi Informasi kepada pihak lain, kecuali terkait dengan produk dan layanan yang disediakan oleh BPR dan BPRS.
Dalam rangka penyelenggaraan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BPR dan BPRS wajib melakukan pencatatan seluruh transaksi dalam pembukuan BPR atau BPRS pada hari yang sama.
BAB III
BPR dan BPRS wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi.
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan