Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 37/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank hanya dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk jabatan sebagai berikut atau yang setara:
Bank dilarang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas:
BAB II
Bank wajib meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum mengangkat Tenaga Kerja Asing untuk menduduki jabatan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif.
Tenaga Kerja Asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan