Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 4/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam rangka pengawasan Bank, dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan hasil penilaian sendiri (self- assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk- based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
Membuka PDF…