Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011
- Nomor
- 13/1/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
. . .
Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan hasil self assesment penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
BAB III
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor- faktor sebagai berikut:
. . .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.