DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur OJK ini mengatur materi di antaranya mengenai klasifikasi produk, karakteristik utama (fitur dasar dan fitur tambahan), prinsip penyelenggaraan produk (standar minimum penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penerapan pelindungan konsumen), serta pedoman penetapan kualitas Aset yang Mendasari bagi lembaga jasa keuangan sebagai Nasabah Investor.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…