Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 42 /POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 142
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks142PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan informasi perkreditan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi yang mencakup data dari lembaga keuangan dan data nonlembaga keuangan;
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh LPIP terdiri atas:
Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik yang bersifat individu maupun agregat, memuat:
BAB III
Pihak yang dapat menjadi pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan