Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 5/POJK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 102
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, baik yang bersifat individu maupun agregat, paling sedikit memuat:
BAB III
LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal disetor minimum.
LPIP wajib mencadangkan sebagian dari laba perseroan untuk peningkatan teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling sedikit:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan