Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 45/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Perhitungan nilai total aset Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berdasarkan laporan keuangan posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.
BAB III
BAB IV
Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia dikecualikan dari pengertian Konglomerasi Keuangan.
Bagi Konglomerasi Keuangan yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewajiban penyampaian laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan sinergi perbankan sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah beralih dari Entitas Utama menjadi direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bank yang menjadi pemegang saham pengendali atau bank yang ditunjuk sebagai pelaksana perusahaan induk sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi bank umum.
Bagi Konglomerasi Keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap merupakan Konglomerasi Keuangan dan melaksanakan seluruh kewajiban sebagai Konglomerasi 2020, No.237 Keuangan sampai dengan periode pelaporan posisi akhir bulan Desember 2020.
Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan/atauPasal 6 ayat (6) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan