Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 46/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks79PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan