Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 5/POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM DAN PEMENUHAN MODAL INTI MINIMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BPR wajib menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio KPMM paling rendah sebesar 12% (dua belas perseratus) dari ATMR.
BAB II
BPR wajib menyediakan modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling rendah sebesar 8% (delapan perseratus) dari ATMR.
Permohonan persetujuan tambahan setoran modal dalam bentuk aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri dokumen:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.