Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 6/POJK.07/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
BAB II
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas:
PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan akurat dari calon Konsumen dan/atau Konsumen.
Membuka PDF…