Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005
- Nomor
- 7/6/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks36PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunaan Data Pribadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB II
Bank dilarang mencantumkan informasi dan atau keterangan mengenai karakteristik Produk Bank yang letak dan atau bentuknya sulit terlihat dan atau tidak dapat dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.