Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1992
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN UMUM Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai jangkauan dan peranan yang besar dalam usaha mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, tertib dan teratur, aman, cepat, lancar, nyaman dan efisien. Oleh karena besarnya jangkauan dan peranan sebagai yang disebutkan di atas, maka adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang tersebut memerlukan persiapan, pemahaman dan kesiapan yang lebih matang baik di lingkungan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan dengan lalu lintas dan angkutan jalan maupun masyarakat luas. Hal ini berarti, bahwa baik segenap jajaran aparat pemerintah yang bersangkutan dengan lalu lintas dan angkutan jalan maupun masyarakat luas harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang tersebut. Sejak diundangkannya undang-undang tersebut pada tanggal 12 Mei 1992, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan dengan intensif. Namun demikian, berdasarkan penilaian yang seksama dari Pemerintah terhadap segala usaha dan upaya yang telah dilakukan selama ini, ternyata bahwa kesiapan, pemahaman, dan persiapan pelaksanaan undang-undang tersebut pada semua pihak masih perlu lebih ditingkatkan dan karenanya masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa Undang- undang itu mulai berlaku tanggal 17 September 1992. Dengan demikian, penangguhan mulai berlakunya undang-undang tersebut juga harus ditetapkan dengan undang-undang. Karena penyelesaian undang- undang serupa diperkirakan akan memerlukan waktu, sementara saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut, yaitu tanggal 17 September 1992, sudah semakin dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan dengan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993.
Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992 Sumber:LN 1992/75; TLN NO. 3486
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)