Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1993
- Nomor
- 42
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan :
Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), meliputi :
BAB III
Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.