Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1992
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 102
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)