Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1997
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 31 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Desember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 98 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UMUM Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998. Penyusunan Undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran untuk meningkatkan penerimaan negara yang dinilai penting bagi penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasar pemikiran itu pula, subyek pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dianggap wajar apabila diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak yang diberi nama Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dengan memperhatikan fungsi tanah yang demikian penting bagi penyelenggaran kehidupan masyarakat ataupun pembangunan, penggalian sunber penerimaan pajak tersebut sudah barang tentu akan berarti sekali terutama sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, dengan terjadinya gejolak moneter yang demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan, maka penggalian sumber-sumber penerimaan pajak yang baru menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Gejolak moneter yang terjadi beberapa bulan terakhir dalam Semester II Tahun 1997 telah memberi pengaruh yang besar dan mulai dirasakan berat pula oleh perekonomian nasional. Diantara berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh untuk mengurangi pengaruh gejolak moneter yang tidak menguntungkan tadi adalah penangguhan rencana pengenaan beban baru terhadap masyarakat. Beban baru seperti itu akan merupakan tambahan biaya ekonomi, yang dalam keadaan perekonomian sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan menurunkan kesempatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin diwujudkan adalah mengurangi tambahan beban biaya terhadap kehidupan perekonomian. Salah satunya, adalah biaya dari perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan pemikiran tersebut diambil langkah-langkah untuk menangguhkan waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Penangguhan tersebut hanya untuk sementara sampai saat yang lebih memungkinkan bagi pelaksanaan Undang-undang tersebut PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3723
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang