Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1998
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan menjadi Undang-undang.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya slemaa enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 37 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang maha Esa serta memiliki fungsi sosial, di samping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, adalah wajar menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, telah diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998. Penyusunan Undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama penerimaan daerah yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasarkan pemikiran itu pula, subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dianggap wajar apabila diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak yang diberi nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dengan memperhatikan fungsi tanah yang demikian penting bagi penyelenggaraan kehidupan masyarakat ataupun bagi pembangunan, penggalian sumber penerimaan pajak tersebut sudah barang tentu akan berarti sekali terutama sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun demikian, dengan terjadinya gejolak moneter yang demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan, maka penyalian sumber-sumber penerimaan pajak yang baru menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Gejolak moneter yang terjadi beberapa bulan terakhir, telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daaerah. Diantara berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh untuk mengurangi pengaruh gejolak moneter yang tidak menguntungkan tadi adalah penangguhan rencana pengenaan beban baru terhadap masyarakat. Beban baru seperti itu akan merupakan tambahan biaya ekonomi, yang dalam keadaan perekonomian yang sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan menurukan kesepatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin diwujudkan adalah mengurangi tambahan beban biaya terhadap kehidupan perekonomian Salah satunya, adalah biaya dari perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan pemikiran tersebut telah diambil langkah-langkah untuk menangguhkan waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997, dan dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakann mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 1998.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1998 NOMOR 3739
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)