Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.
Pengadilan Hak Asasi Manusia berkedudukan di Kota atau Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
BAB III
Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan c, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan berupa perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.
Setiap pejabat yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.