Memutuskan: ... Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 43). Pasal 1.
(1)Bagi Daerah dimana tugas urusan perumahan telah diserahkan untuk diatur dan diurus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 10), sejak tanggal penyerahannya semua istilah "Menteri Sosial" dibaca "Dewan Pemerintah Daerah c.q. Kepala Daerah".
(2)Sejak berlakunya Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1959, semua istilah ,Dewan Pemerintah c.q. Kepala Daerah" dibaca "Gubernur Kepala Daerah". Pasal II. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga pada tanggal mulai berlakunya masing-masing peraturan Negara termaksud dalam pasal 1. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 73. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1960 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 3 TAHUN 1958 (LEMBARAN- NEGARA 1958 No. 43). UMUM. Adapun maksud diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ialah untuk menghilangkan keragu-raguan penyalah tafsiran berhubung dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 10) - (3 Pebruari 1958) - lebih dahulu dari pada berlakunya Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 43) - (17 April 1958) -, sehingga seakan-akan Menteri (Kesejahteraan) Sosial kembali menjadi penguasa tertinggi mengenai urusan perumahan. Hal ini dapat mengurangi/menghilangkan arti dari pada penyerahan tugas tersebut kepada daerah otonom, dimana sesungguhnya sejak penyerahan itu dilakukan segala tugas pengawasan dan tanggung-jawab beralih dari Menteri (Kesejahteraan) Sosial kepada Dewan Pemerintah Daerah c.q. Kepala Daerah atau sejak berlakunya Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (tanggal 7 September 1959) kepada Gubernur Kepala Daerah. PASAL DEMI PASAL. Pasal I dan II. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2012.