Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 2008
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ayat (1) Nilai yang dijamin diharapkan dapat melindungi seluruh simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di Indonesia. Ayat (2) … Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan ”ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan” antara lain ditandai dengan adanya beberapa bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan likuiditas, atau terjadi gejolak yang dapat berdampak negatif kepada stabilitas sistem keuangan nasional. Ayat (3) Penyesuaian kembali nilai simpanan yang dijamin dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat keseimbangan baru yang terjadi yang memenuhi tujuan penjaminan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan antara lain adalah nilai simpanan dan perhitungan bunganya, serta hak dan kapasitas nasabah. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4902
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan