Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/20/PBI/2009
- Nomor
- 11/20/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks42PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG TINDAK LANJUT PENANGANAN TERHADAP BANK PERKREDITAN RAKYAT DALAM STATUS PENGAWASAN KHUSUS.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
…
Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia dapat memerintahkan BPR dan/atau pemegang saham BPR untuk melakukan tindakan antara lain:
…
BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)