Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011
- Nomor
- 13/3/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 77
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.
Bank dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan Bank Indonesia (mandatory supervisory actions) yaitu:
Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Indonesia berwenang:
Bank Indonesia mewajibkan Bank dan/atau pemegang saham Bank untuk menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) guna mengatasi permasalahan permodalan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Bank dalam pengawasan intensif wajib:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)