Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1971
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam bidang Perasuransian Kredit.
BAB I
BAB II
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB V
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 11 Januari 1971, Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)