Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1975
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB III
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub sebagai akibat dari penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak subsititusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB IV
Terhitung mulai saat penggabungannya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. lntirub serta dibubarkannya Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 13
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)