DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1977

Nomor
10
Tahun
1977
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1967 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I … Pasal I Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

Pasal 1

Gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Di atas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 14