Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1977
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1967 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I … Pasal I Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Di atas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 14
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)