Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1974
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1969 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Jumlah "Rp.17.000,-(tujuhbelas ribu rupiah)" dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969, diubah menjadi "Rp.25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah)"
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 17
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)