Memutuskan : Dengan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 248); Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia. Pasal 1. Gaji-pokok. Menteri Negara Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri mendapat gaji-pokok sejumlah Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) sebulan. Pasal 2. Tunjangan-tunjangan. Diatas gaji-pokok termaksud dalam pasal 1 peraturan ini kepada Menteri diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan II s/d IV "P.G.P.S.-1968". Pasal 3. Rumah kediaman, rumah jabatan dan alat kendaraan.
1.a. Untuk Menteri disediakan sebuah rumah kediaman dan sebuah kendaraan bermotor dengan pengemudinya;
b.Semua ongkos pemakaian dan pemeliharaan mobil untuk keperluan dinas, ditanggung oleh Negara.
2.Khusus untuk Menteri Luar Negeri disamping rumah kediaman disediakan pula sebuah rumah jabatan, yang diperlengkapi dengan perabot-perabot rumah.
3.Untuk menutupi biaya pemeliharaan rumah kediaman/jabatan dan pekarangannya serta pelayanan kepada Menteri, diberikan tunjangan yang besarnya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 4. Tunjangan-jabatan.
1.Kepada setiap Menteri diberikan tunjangan-jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji-pokok sebulan.
2.Jika seorang Menteri terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian. Pasal 5. Tunjangan merangkap jabatan. Jika seorang Menteri disamping tugasnya merangkap jabatan untuk memimpin suatu Departemen lain, maka selama tugas merangkap kepadanya diberikan tunjangan merangkap jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji-pokok sebulan. Pasal 6. Biaya perjalanan dinas Menteri.
1.Biaya perjalanan dan biaya penginapan untuk dinas bagi Menteri, diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas yang berlaku.
2.Menteri tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Pasal 7. Penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil berlaku juga bagi Menteri. Pasal 8. Tunjangan kecelakaan. Bagi Menteri yang mendapat kecelakaan berlaku peaturan- peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9. Biaya kematian dan tunjangan kematian. Dalam hal seorang Menteri meninggal dunia, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a.Biaya pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara. b.Kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu meninggal dunia dan tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali gaji bulanan. Pasal 10. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dalam peraturan ini, besarnya penghasilan para Menteri Negara yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan- tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 1967. Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1967 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA I. UMUM. 1.Dengan Peraturan Pemerintah ini, maka gaji pokok dan tunjangan- tunjangan Menteri, yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 248), mulai 1 Januari 1968, disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "P.G.P.S. 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negaara tahun 1967 Nomor 24), 2.Ketentuan-ketentuan lainnya dalam peraturan yang lama, masih tetap dipergunakan sebagai dasar dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan 10. Cukup jelas. Mengetahui: Presidium Kabinet Ampera, Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1967/29; TLN Nomor 2837