Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1987
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan dan mengatur Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, dalam rangka menertibkan pemakaian satuan-satuan ukuran dalam perdagangan dan pemakaian secara umum; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
Satuan Dasar, Satuan Turunan, dan Satuan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Satuan Sistem Internasional (SI).
BAB II
Satuan Turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi atas 3 (tiga) golongan, yaitu :
BAB III
BAB IV
Satuan lain yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
BAB V
Besaran, nama, dan lambang satuan serta nama dan lambang awal kata ditulis dalam huruf Latin.
Perubahan besaran, nama, lambang, dan lain-lainnya yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.