MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN RETRIBUSIPELAYANANTERA/TERAULANG. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pernerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang rnernirnpin pelaksanaan Urusan Pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah otonorn.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pernbantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Dinas yang rnenyelenggarakan urusan di bidang perdagangan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang rnernpunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan.
7.Metrologi Legal adalah Metrologi yang rnengelola satuan-satuan ukuran, rnetode-rnetode pengukuran dan alat-alat ukur yang rnenyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan rnelindungi kepentingan urnurn dalam hal kebenaran pengukuran.
8.Unit Metrologi Legal adalah satuan kerja pada Dinas yang rnelaksanakan kegiatan tera, tera ulang alat-alat ukur, takar, tirnbang dan perlengkapannya dan pengawasan di bidang rnetrologi legal.
9.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat- alat Ukur, Takar, Tirnbang, dan Perlengkapannya atau pada surat keterangan tertulis yang rnenyatakan sah atau tidaknya Alat-alat Ukur, Takar, Tirnbang, dan Perlengkapannya untuk digunakan setelah Alat-alat Ukur, Takar, Tirnbang, dan Perlengkapannya dilakukan pengujian.
10.Surnber Daya Manusia Kernetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kernetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka rnewujudkan terlaksananya sistern rnetrologi legal.
11.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus Diklat Fungsional Penera.
12.Pegawai yang berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang diberi Hak dan Wewenang rnelakukan Tera atau Tera Ulang oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
13.Pengawas Kernetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk rnelakukan pengawasan rnetrologi legal.
14.Pengamat 5 5
14.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
15.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai NegeriSipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
16.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pemeriksaan, pengujian dan pembubuhan tanda tera atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
17.Retribusi Pelayanan Tera adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
18.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor2 Tahun 1981 tentang MetrologiLegal.
19.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi.pengukuran kuantitas danj atau kualitas.
20.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
21.Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
22.Alat perlengkapan adalah alat yang diperlukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
23.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawaiyang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
24.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawaiyang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
25.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusannya.
26.Wajib TerajTera Ulang adalah suatu keharusan bagi pemilik, pengguna atau pemegang kuasa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk diterajtera ulang.
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
28.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
29.Kedaluwarsa Penagihan adalah suatu keadaan tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
30.Surat 6 6
30.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menetapkan besamya jumlah retribusi yang terutang.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar dari pada yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRDadalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danjatau sanksi administrasi bunga dan atau denda.