1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah terkait yang menangani bidang Kemetrologian Legal di Kabupaten Bangka Selatan.
6.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah terkait yang membidangi Kemetrologian Legal.
7.Unit Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Perangkat Daerah yang membidangi Kemetrologian Legal.
8.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
9.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
10.Pelayanan Kemetrologian adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan menera dan menera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Kalibrasialat UTTP serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Bidang Metrologi Legal.
11.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
12.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang telah ditera.
13.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional Penera.
14.Laboratorium adalah suatu tempat berupa ruangan yang dilengkapi dengan berbagai peralatan atau fasilitas kerja dan sarana untuk melakukan kegiatan praktek percobaan atau eksperimen serta menguji konsep-konsep ilmu pengetahuan secara terkontrol.
15.Standardisasi Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik adalah pembakuan minimal sarana dan prasarana yang perlu dimiliki oleh unit penyelenggaraan pelayanan publik.
16.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dengan membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur kestandarnasional atau internasional untuk satuan ukuran.
17.Pengujian adalah keseluruh tindakan teknis yang dilakukan oleh Penera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat atau karakteristik UTTP (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
18.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang Metrologi Legal.
19.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkus atau segel pembungkusnya.
20.Surat Keterangan pengujian atau sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
21.Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat SKKPTTU UTTP adalah dokumen yang menyatakan pengakuan formal terhadap kompetensi Unit Metrologi Legal.
22.Wajib Tera adalah pemilik atau penanggungjawab alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) baik pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan tera dan tera ulang.
23.Satuan Dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan.
24.Standar untuk satuan ukuran adalah satuan ukuran yang sah dipakai sebagai dasar perbandingan.
25.Standar Nasional untuk satuan ukuran atau standar adalah standar untuk satuan ukuran yang ketelitiannya dan kesaksamaannya tertinggi di Indonesia dan dapat ditelusuri secara internasional.
26.Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.
27.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.