DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010

Nomor
10
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
111

Ringkasan

Materi pokok dalam PP ini adalah mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan menjawab aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan.

Isi peraturan

Teks111PDFHirarki

Memuat teks peraturan…