Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 Tahun 2015
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan anode slime yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 328 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI I. UMUM Dalam rangka melaksanakan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime, perlu diberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime. Pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri di bidang pengolahan anode slime. Tanpa kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sehingga tidak cukup untuk mendorong tumbuhnya industri pengolahan anode slime menjadi emas batangan. Agar dalam penerapannya tidak menyimpang perlu dilakukan pengawasan dan dalam hal fasilitas yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kemudahan di bidang perpajakan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. II. PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.