Peraturan Pemerintah (PP) No. 108 Tahun 2015
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kegiatan wisata alam merupakan kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan, dan sifat keliaran alam di KSA dan KPA. Pemanfaatan energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi merupakan pemanfaatan energi yang dapat diperbaharui, dihasilkan dari jasa air, jasa angin, jasa panas, dan jasa panas bumi yang pemanfaatannya tidak dilakukan melalui penambangan. Pemanfaatan . . . Pemanfaatan energi antara lain berupa pemanfaatan energi air untuk microhydro, pemanfaatan energi angin untuk pemutar kincir angin, pemanfaatan energi panas matahari untuk pembangkit listrik (solar cell), dan pemanfaatan energi panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepentingan koleksi termasuk dalam mengintroduksi jenis tumbuhan untuk dikembangkan di dalam kawasan. Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati dilakukan melalui penanaman berbagai jenis flora dan pelepasan fauna yang menjadi ciri khas dan kebanggaan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e . . . Huruf e Kegiatan menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah dilaksanakan melalui pemuliaan, Penangkaran, dan budidaya flora, fauna, serta bagian dari tumbuhan dan satwa liar. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Penangkaran terbatas dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan serta pembesaran tumbuhan dan Satwa Liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)