Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1974
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PENJABAT NEGARA.
Tambahan tunjangan kerja bagi : a) Pegawai Negeri Sipil, b) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, c) Menteri Negara, d) Penjabat-penjabat ... d) Penjabat-penjabat Lembaga-lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, yang semula berjumlah 200% (duaratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana terakhir ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973, diubah menjadi 400% (empatratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan kerja tersebut jumlahnya sekurang-kurangnya Rp. 5.200,- (limaribu dua ratus rupiah) sebulan.
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PENJABAT NEGARA I. PENJELASAN UMUM. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap, sebagai langkah lanjutan untuk memperbesar produktivitas kerja Pegawai Negeri/Penjabat Negara dalam melaksanakan REPELITA dipandang perlu untuk meningkatkan lagi penghasilan para Pegawai Negeri/Penjabat Negara yang dimulai sejak berlakunya Tahun Anggaran 1974/1975 yakni tanggal 1 April 1974. Tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara telah mendapat perbaikan sebagaimana terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 berupa tambahan tunjangan kerja, dan mengingat kemampuan keuangan Negara dalam Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975,tambahan tunjangan kerja tersebut ditingkatkan lagi dengan diberikan tambahan yang besarnya sama dengan dua kali gaji pokok masing-masing. Untuk memperhatikan golongan yang gaji pokoknya kecil, tambahan tunjangan kerja itu ditentukan sekurang-kurangnya Rp.5.200,-(lima ribu duaratus rupiah)sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini penghasilan pegawai yang terendah menjadi Rp.1.000,-(seribu rupiah)+Rp.1.300,-(seribu tigaratus rupiah)+Rp.5.200,-(lima ribu duaratus rupiah) = Rp.7.500,-(tujuh ribu limaratus rupiah)sebulan. II. PENJELASAN … II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3027.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)