DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1973

Nomor
35
Tahun
1973
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MINIMAL TAMBAHAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1973.

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Tambahan … "Tambahan tunjangan kerja bagi: a). Pegawai Negeri Sipil, b). Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, c). Menteri Negara, d). Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200,70 (dua ratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG