Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1974
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN KERJA KHUSUS BAGI GURU, PETUGAS PARAMEDIS, PENELITI, HAKIM DAN PANITERA.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera yang :
Pelaksanaan pemberian tunjangan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 15 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1974 TENTANG TUNJANGAN KERJA KHUSUS BAGI GURU, PETUGAS PARAMEDIS PENELITI, HAKIM DAN PANITERA PENJELASAN UMUM. Bahwa dalam rangka usaha membangun aparatur Negara yang baik, bersih dan mampu melaksanakan pembangunan dan mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat, dan sebagai salah satu langkah melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri atas dasar sistim prestasi kerja secara bertahap, dipandang perlu memberikan tunjangan kerja khusus bagi Pegawai Negeri yang melaksanakan pekerjaan tertentu. Bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan Negara, maka dalam tahap pertama pemberian tunjangan kerja khusus diprioritaskan kepada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera. Dengan adanya pemberian tunjangan kerja khusus tersebut diharapkan agar para guru sebagai pendidik dapat mencurahkan perhatian kepada anak- anak didiknya dan menjadi suri tauladan yang baik bagi mereka; petugas paramedis dapat lebih sabar memeriksa, mengobati dan merawat orang sakit atau lebih tekun melakukan kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan: peneliti dapat lebih tekun melaksanakan tugasnya untuk menemukan hal-hal baru yang bermanfaat bagi pembangunan; hakim dapat lebih tenang dalam mengambil keputusan yang adil dan benar; dan panitera dapat lebih mempercepat penyelesaian administrasi peradilan. PENJELASAN … PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang