Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1982
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA ARGA MAKMUR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU.
…
Membentuk Kecamatan Kota Arga Makmur di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, yang meliputi wilayah:
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Arga Makmur berkedudukan di Desa Rama Agung.
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas- batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
…
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sakarang ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 19
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)