Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1976 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DARI KOTA BENGKULU (KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU) KE ARGA MAKMUR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA PENJELASAN UMUM
1.Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang jis. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara adalah salah satu dari Kabupaten Daerah Tingkat II yang ada di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Bengkulu. Namun karena perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan laju pembangunan telah menciptakan kondisi dan situasi yang menghendaki agar ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang sekarang berkedudukan di kota Bengkulu yang termasuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dipandang kurang serasi dan kurang dapat memenuhi kebutuhan sesuai perkembangan dimaksud.
2.Kondisi … 2 . Kondisi dan situasi yang sedemikian itu sudah barang tentu mempunyai efek mental psikologis baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi rakyat di Daerah yang bersangkutan sehingga seringkali menimbulkan hal-hal yang justeru menghambat baik usaha peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan maupun usaha mempercepat pembangunan.
3.Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara telah mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu agar ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dapat dipindahkan keluar dari Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu yang kemudian usul tersebut telah diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
4.Dari hasil penelitian yang diadakan guna penentuan lokasi ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara maka Arga Makmur Kecamatan Lais yang terletak 70 km dari kota Bengkulu dianggap cukup memenuhi syarat-syarat sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang baru. 5 . Dengan dipindahkannya ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara ke Arga Makmur maka diharapkan hambatan-hambatan dimaksud dapat dihindarkan sehingga oleh karenanya usaha peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan dengan mantap.
6.Mengingat ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah yang antara lain menyatakan bahwa perubahan nama, begitu pula pemindahan ibukota sesuatu Daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dari kota Bengkulu ke Arga Makmur diatur dengan Peraturan Pemerintah. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG