Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1976
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI PESAWAT TERBANG.
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Industri pesawat terbang.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud pada Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, ialah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha perindustrian pesawat terbang dan yang sejenis serta usaha perdagangannya dalam arti kata seluas-luasnya.
…
Pelaksanaan dari pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagai- mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dapat dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan … Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. -------------------------------- CATATAN Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)