Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1994
- Nomor
- 42
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN PINJAMAN KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA.
Pemerintah memberikan bantuan pinjaman tanpa bunga kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah), untuk membantu penyelesaian program pembuatan prototipe pesawat N-250.
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diambil dari hasil bunga/jasa giro Dana Reboisasi, yang dikelola oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1989 tentang Bunga dan Jasa Giro Dana Reboisasi.
Pelaksanaan pemberian bantuan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan cara memindahkan dana dari rekening Menteri Kehutanan ke rekening Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara. Pasal 4…
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini, termasuk tata cara perhitungan pengembalian hingga lunasnya bantuan pinjaman, diatur Menteri Kehutanan dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara. Pasal 6…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)