Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2004
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penamaan Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Kantor PVT mengumumkan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam Berita Resmi PVT. Pasal ...
Kantor PVT memberikan nama dan mendaftar Varietas Lokal yang sebaran geografisnya meliputi lintas propinsi serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Lokal akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT. BAB ...
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Keputusan Menteri (Kepmen)
Peraturan Daerah (Perda)