Menetapkan Komisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Komisi Banding PVT dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: MEMUTUSKAN: KETIGA KE DUA Menetapkan KESATU PVT; Keputusan Komisi Banding PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat pengambilan keputusan;
b.nama dan tanda tangan Ketua dan AnggotaKomisiBanding Keputusan Komisi Banding PVT dibuat secara tertulis dan ditandatangani Ketua dan Anggota Komisi Banding PVT serta disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Peerizinan Pertanian sesudah keputusan dibacakan. Komisi Banding PVf harus menyelesaikan pemeriksaan banding dan memutuskan perkara banding dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permohonan banding PVf lengkap. Untuk kepentingan pemeriksaan banding, Ketua Komisi Banding PVT berhak memanggildan mendengar:
a.orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permohonan Banding PVT;
b.pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap perrnohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman yang ditolak;
c.para ahli waris yang dianggap perlu; dan/ atau
d.saksi dibawah sumpah. Ketua KomisiBanding PVT dengan persetujuan anggota dapat menunjuk pemulia tanaman dengan spesialisasijenis tanaman tertentu sesuai kebutuhan sidang Banding PVf. KomisiBanding PVf mempunyai tugas:
a.memeriksa berkas permohonan banding PVI';
b.melaksanakan sidang banding PVT; dan
c.memutuskan meneruna atau menolak permohonan banding PVf. KESEMBILAN KEDELAPAN KETUJUH ·--·· KEEN AM KEUMA KEEMPAT Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi Banding PVT dibebankan kepada anggaran Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian. Keanggotaan Komisi Banding PVT diangkat untuk masa tugas paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Tata Kerja dan Togas Sekretariat Komisi Banding PVT sebagaimana dimaksud dalam diktum · KEENAMditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Banding PVT, dibentuk Sekretariat Komisi Banding PVT yang berkedudukan di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, secara ex officio Bagian Umum. Segala proses pemeriksaan banding PVT dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Banding PVT.
c.nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permohonan banding PVf;
d.nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia tanaman serta nama ahli waris yang ditunjuk;
e.nama varietas tanaman dan nomor permohonan hak Perlindungan VarietasTanaman;
f.pokok-pokok keberatan terhadap penolakan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman;
g.pertimbangan dan penilaian Kornisi Banding PVT terhadap keberatan tersebut pada huruf f;
h.dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
1.amar keputusan. KEEMPATBELAS KETIGA BELAS KEDUABELAS KESEBELAS KESEPULUH Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia;
2.Menteri Keuangan;
3.Menteri Dalam Negeri;
4.Gubemur provinsi di seluruh Indonesia;
5.Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia;
6.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
7.Dekan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga;
8.Dekan Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya;
9.Yangbersangkutan. MENTER!PERTANIAN UBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Januari 2019 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.KELIMA BEIAS " 6"