Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1974
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA.
…
Sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 59 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1974 TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA PENJELASAN UMUM Dalam rangka usaha Pemerintah melanjutkan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara secara bertahap, dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. Bahwa untuk penyederhanaan tatausaha keuangan Negara dan penyeragaman dalam pemberian tunjangan, dipandang perlu mengintegrasikan tunjangan kerja, tambahan tunjangan kerja, dan tunjangan kerja khusus menjadi satu macam tunjangan kerja. Peningkatan penghasilan tersebut berupa peningkatan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok/gaji/gaji kehormatan masing-masing Pegawai Negeri dan Pejabat Negara setiap bulannya. Tunjangan Kerja yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3042
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.