Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1981
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KERITANG, KECAMATAN BATANG TUAKA DAN KECAMATAN TANAH MERAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAGIRI HILIR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU.
Perwakilan Kecamatan Reteh di Kota Baru Reteh, di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Keritang, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Gaung Anak Serka di Sungai Piring di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Batang Tuaka, meliputi Wflayah :
Perwakilan Kecamatan Enok di Kuala Enok di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tanah Merah, meliputi Wilayah :
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6…
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Riau dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 18
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.