Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1965
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otnom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II akan berjumlah 15 untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu dan 20 untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir. Mengingat… Mengingat bahwa Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir sampai saat perubahan wilayah telah memiliki 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, maka wajarlah bahwa dalam kelanjutan jumlah anggota itu tidak dikurangi. Pasal 4, 5 dan 6 Cukup jelas.
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna Pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Cukup jelas.
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pada bagi anggota Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang- undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong. Pasal 10, 11, 12 dan 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2754
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)